Artikel Kefarmasian

dagusibu (dapatkan, gunakan, simpan dan buang)

Senin, 29 Mei 2023

oleh : apt.Gerry Sutsuga, S.Fam

Note: If you want to change to your language please right click on the mouse select translate then select the language according to your wishes

A. Dagusibu

    Dagusibu merupakan singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang obat (PP IAI, 2014). Dagusibu merupakan suatu program edukasi kesehatan yang dibuat oleh IAI dalam upaya mewujudkan Gerakan Keluarga Sadar Obat (GKSO) sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebgai komitmen dalam melaksanakan amanat  Undang undang Nomor 36 Tahun 2009. Perlu adanya pengawasan dan penyampaian informasi tentang obat untuk pasien atau masyarakat dalam mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat dengan baik. Jika penggunaannya salah, tidak tepat, tidak sesuai dengan takaran dan indikasinya maka obat dapat membahayakan kesehatan (Depkes RI, 2008).


 1. Mendapatkan obat (Da)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, masyarakat dapat mendapatkan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian yaitu :

a. Apotek

Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

b. Instalasi rumah sakit

Unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

c. Klinik

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

d. Toko obat

Sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Pada waktu menerima obat dari petugas  kesehatan di rumah sakit, puskesmas, apotek, atau toko obat, diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik obat dan mutu obat yang meliputi (Depkes RI, 2008) :

a. Jenis dan jumlah obat Jenis obat berdasarkan golongan obat antara lain :

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan dan etiket obat bebas,tanda khusus berupa lingkaran hijau  dengan garis tepi berwarna hitam

2. Obat bebas terbatas

Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, namun penggunaannya harus memperhatikan informasi yang menyertai obat dalam kemasan. Pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas terdapat tanda khusus berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

3) Obat keras

Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep Dokter. Obat keras mempunyai tanda khusus berupa lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.

4) Narkotika

Obat yang berasal dari turunan tanaman atau bahan kmia yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dari dokter. Contoh: Morfin, Petidin

4) Psikotropika

Obat bukan golongan narkotik yang berkhasiat mempengaruhi susunan syaraf pusat. Obat ini dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Obat golongan ini hanya boleh dijual dengan resep dokter dan diberi tanda huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Diazepam, Phenobarbital.

b. Kemasan

obat Pada umumnya informasi obat yang dicantumkan adalah :

1) Nama obat

Nama obat pada kemasan terdiri dari nama dagang dan nama zat aktif yang terkandung didalamnya. Contoh : Nama Dagang : Panadol. Nama Zat Aktif : Parasetamol/ Acetaminophen.

2) Komposisi obat

Informasi tentang zat aktif yang terkandung didalam suatu obat, dapat merupakan zat tunggal atau kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain.

3) Indikasi Informasi

mengenai khasiat obat untuk suatu penyakit.

4) Aturan pakai

Informasi mengenai cara penggunaan obat yang meliputi waktu dan berapa kali obat tersebut digunakan.

5) Peringatan perhatian

Tanda Peringatan yang harus diperhatikan pada setiap kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas. Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas berbentuk empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam ukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter yang terdiri dari 6 macam, yaitu P No. 1 s/d 6, sebagai berikut :

b. Kemasan

obat Pada umumnya informasi obat yang dicantumkan adalah :

1) Nama obat

Nama obat pada kemasan terdiri dari nama dagang dan nama zat aktif yang terkandung didalamnya. Contoh : Nama Dagang : Panadol. Nama Zat Aktif : Parasetamol/ Acetaminophen.

2) Komposisi obat

Informasi tentang zat aktif yang terkandung didalam suatu obat, dapat merupakan zat tunggal atau kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain.

3) Indikasi Informasi

mengenai khasiat obat untuk suatu penyakit.

4) Aturan pakai

Informasi mengenai cara penggunaan obat yang meliputi waktu dan berapa kali obat tersebut digunakan.

5) Peringatan perhatian

Tanda Peringatan yang harus diperhatikan pada setiap kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas. Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas berbentuk empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam ukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter yang terdiri dari 6 macam, yaitu P No. 1 s/d 6, sebagai berikut :

Gambar 1. Kotak tanda peringatan obat

 6) Tanggal Daluarsa

Tanggal yang menunjukkan berakhirnya masa kerja obat.

7) Nama Produsen

Nama Industri Farmasi yang memproduksi obat.

8) Nomor batch/lot

Nomor kode produksi yang dikeluarkan oleh Industri Farmasi.

9) Harga Eceran Tertinggi

Harga jual obat tertinggi yang diperbolehkan oleh pemerintah.

10) Nomor registrasi

 Merupakan tanda ijin edar absah yang diberikan oleh pemerintah.


c. Kadaluarsa obat

Waktu kadaluarsa obat merupakan batas waktu ketika produk farmasi tidak lagi dalam kondisi yang dapat diterima efektivitasnya. Umur simpan obat ditentukan oleh waktu pemecahan zat aktif atau resiko. Tidak semua obat rusak pada tingkat yang sama (NHS, 2013). Cara mengetahui obat yang sudah rusak atau kadaluarsa (Depkes RI, 2008) :

1) Tablet

Terjadi perubahan pada warna, bau dan rasa, timbul bintik–bintik noda, lubang-lubang, pecah, retak, terdapat benda asing, menjadi bubuk dan lembab.

2) Tablet Salut

Terjadi perubahan salutan seperti pecah, basah, lengket satu dengan lainnya dan terjadi perubahan warna.

3) Kapsul Cangkang

kapsul menjadi lembek, terbuka sehingga isinya keluar, melekat satu sama lain, dapat juga melekat dengan kemasan.

4) Puyer

Terjadi perubahan warna, timbul bau, timbul noda bintik-bintik, lembab sampai mencair.

5) Salep / Krim / Lotion / Cairan

Terjadi perubahan warna, bau, timbul endapan atau kekeruhan, mengental, timbul gas, memisah menjadi 2 (dua) bagian, mengeras, sampai pada kemasan atau wadah menjadi rusak.


2. Menggunakan obat (Gu)

   Obat pada dasarnya merupakan bahan yang hanya dengan dosis tertentu, dan dengan penggunaan yang tepat, dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit,  menyembuhkan atau memelihara kesehatan (Depkes RI, 2008). Informasi penggunaan obat bagi pasien dapat dikelompokan menjadi dua kelompok, yaitu :

a. Informasi umum cara penggunaan obat

1) Cara minum obat sesuai anjuran yang tertera pada etiket atau brosur

Penggunaan obat tanpa petunjuk langsung dari dokter hanya boleh untuk penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas serta untuk masalah kesehatan yang ringan.

2) Waktu minum obat , sesuai dengan waktu yang dianjurkan :

a) Pagi, berarti obat harus diminum antara pukul 07.00 - 08.00 WIB.

b) Siang, berarti obat harus diminum anara pukul 12.00 -13.00 WIB.

c) Sore, berarti obat harus diminum antara pukul 17.00-18.00 WIB.

 d) Malam, berarti obat harus diminum antara pukul 22.00-23.00 WIB.

 3) Aturan minum obat yang tercantum dalam etiket harus di patuhi. Bila tertulis:

a) 1 (satu) kali sehari, berarti obat tersebut diminum waktu pagi hari atau malam hari, tergantung dari khasiat obat tersebut.

b) 2 (dua) kali sehari, berarti obat tersebut harus diminum pagi dan malam hari.

c) 3 (tiga) kali sehari, berarti obat tersebut harus diminum pada pagi, siang dan malam hari.

d) 4 (empat) kali sehari, berarti obat tersebut haus diminum pada pagi, siang, sore dan malam hari. 4) Minum obat sampai habis, berarti obat harus diminum sampai habis, biasanya obat antibiotika. 5) Penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas tidak dimaksudkan untuk penggunaan secara terus – menerus.

4) Hentikan penggunaan obat apabila tidak memberikan manfaat atau menimbulkan hal–hal yang tidak diinginkan, segera hubungi tenaga kesehatan terdekat.

5) Sebaiknya tidak mencampur berbagai jenis obat dalam satu wadah.

6) Sebaiknya tidak melepas etiket dari wadah obat karena pada etiket tersebut tercantum cara penggunaan obat dan informasi lain yang penting.

  7) Bacalah cara penggunaan obat sebelum minum obat, demikian juga periksalah tanggal kadaluarsa.

  8) Hindarkan menggunakan obat orang lain walaupun gejala penyakit sama.

  9) Tanyakan kepada Apoteker di Apotek atau petugas kesehatan di Poskesdes untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang lebih lengkap.


b. Informasi khusus cara penggunaan obat

Obat oral Pemberian obat secara oral (melalui mulut) merupakan pemberian yang paling praktis dan mudah. Sediaan obat yang dapat digunakan secara oral yaitu tablet, kapsul, puyer, dan cairan. Petunjuk penggunaan obat oral:

1) Sediaan obat padat

a) Obat oral dalam bentuk padat, sebaiknya diminum dengan air matang.

b) Hubungi tenaga kesehatan apabila sakit dan sulit saat menelan obat.

c) Ikuti petunjuk tenaga kesehatan kapan saat yang tepat untuk minum obat apakah pada saat perut kosong, atau pada saat makan atau sesudah makan atau pada malam hari sebelum tidur. Misalnya : obat antasida harus diminum saat perut kosong, obat yang merangsang lambung, harus diminum sesudah makan, obat pencahar diminum sebelum tidur.


2) Sediaan obat larutan

a) Gunakan sendok takar atau alat lain (pipet, gelas takar obat) jika minum obat dalam bentuk larutan/cair. Sebaiknya tidak menggunakan sendok rumah tangga, karena ukuran sendok rumah tangga tidak sesuai untuk ukuran dosis.

b) Hati-hati terhadap obat kumur. Jangan diminum. Lazimnya pada kemasan obat kumur terdapat peringatan ”Hanya untuk kumur, jangan ditelan”.

c) Sediaan obat larutan biasanya dilengkapi dengan sendok takar yang mempunyai tanda garis sesuai dengan ukuran 5.0 ml, 2,5 ml dan 1,25 ml. Apabila dalam etiket tertulis :

a) 1 (satu) sendok takar obat, berarti obat tersebut harus dituangkan pada sendok takar sampai garis yang menunjukan volume 5 ml.

b) ½ (setengah) sendok takar obat, berarti obat tersebut harus dituangkan pada sendok takar sampai garis yang menunjukan volume 2.5 ml.

c) ¼ (seperempat) sendok takar obat, berarti obat tersebut harus dituangkan pada sendok takar sampai garis yang menunjukan volume 1,25 ml. 


3). Obat luar

Obat luar merupakan obat yang diberikan tidak melalui saluran pencernaan atau buka melalui mulut.

1) Sediaan kulit

Beberapa bentuk sediaan obat untuk penggunaan kulit, yaitu bentuk bubuk halus (bedak), cairan (lotion), setengah padat (krim, salep). Untuk mencegah kontaminasi (pencemaran), sesudah dipakai wadah harus tetap tertutup rapat. Cara penggunaan bubuk halus (bedak) :

a) Cuci tangan.

b) Oleskan/taburkan obat tipis–tipis pada daerah yang terinfeksi.

c) Cuci tangan kembali untuk membersihkan sisa obat. Sediaan ini tidak boleh diberikan pada luka terbuka dan gunakan sampai sembuh, atau tidak ada gejala lagi.


2) Sediaan obat mata

Terdapat 2 macam sediaan untuk mata, yaitu bentuk cairan (obat tetes mata) dan bentuk setengah padat (salep mata). Dua sediaan tersebut merupakan produk yang pembuatannya dilakukan secara steril (bebas kuman) sehingga dalam penggunaannya harus diperhatikan agar tetap bebas kuman. Untuk mencegah kontaminasi (pencemaran), hindari ujung wadah obat tetes mata terkena permukaan benda lain (termasuk mata) dan wadah harus tetap tertutup rapat sesudah digunakan. 

Cara penggunaan tetes mata :

a) Cuci tangan.

b) Tengadahkan kepala pasien; dengan jari telunjuk tarik kelopak mata bagian bawah.

c) Tekan botol tetes atau tube salep hingga cairan atau salep masuk dalam kantung mata bagian bawah .

d) Tutup mata pasien perlahan–lahan selama 1 sampai 2 menit.

e) Untuk penggunaan tetes mata tekan ujung mata dekat hidung selama 1-2 menit; untuk penggunaan salep mata, gerakkan mata ke kiri-kanan, ke atas dan ke bawah.

f) Setelah obat tetes atau salep mata digunakan, usap ujung wadah dengan tisu bersih, tidak disarankan untuk mencuci dengan air hangat.

g) Tutup rapat wadah obat tetes mata atau salep mata.

h) Cuci tangan untuk menghilangkan sisa obat pada tangan.


PERHATIAN :

a) Hindari penggunaan obat tetes mata atau salep mata setelah dibuka lebih dari 30 hari, karena obat tidak bebas kuman lagi.

b) Hindari penggunaan obat tetes mata atau salep mata oleh lebih dari satu orang, agar tidak terjadi penulaan infeksi. 


3). Sediaan tetes telinga 

Hindarkan ujung kemasan obat tetes telinga dan alat penetes telinga atau pipet terkena permukaan benda lain (termasuk telinga), untuk mencegah kontaminasi.

Cara penggunaan obat tetes telinga :

a) Cuci tangan.

b) Bersihkan bagian luar telinga dengan ”cotton bud”.

c) Kocok sediaan terlebih dahulu bila sediaan berupa suspensi.

d) Miringkan kepala atau berbaring dalam posisi miring dengan telinga yang akan ditetesi obat, menghadap ke atas.

e) Tarik telinga keatas dan ke belakang (untuk orang dewasa) atau tarik telinga ke bawah dan ke belakang (untuk anakanak).

f) Teteskan obat dan biarkan selama 5 menit. Keringkan dengan kertas tisu setelah digunakan.

g) Tutup wadah dengan baik. Jangan bilas ujung wadah dan alat penetes obat.

h) Cuci tangan untuk menghilangkan sisa obat pada tangan.


 4) Sediaan supositoria

Cara penggunaan supositoria :

a) Cuci tangan.

b) Buka bungkus aluminium foil dan basahi supositoria dengan sedikit air.

c) Pasien dibaringkan dalam posisi miring.

d) Dorong bagian ujung supositoria ke dalam anus dengan ujung jari.

e) Cuci tangan untuk menghilangkan sisa obat pada tangan. Jika supositoria terlalu lembek, sehingga sulit untuk dimasukkan kedalam anus, maka sebelum digunakan sediaan supositoria ditempatkan di dalam lemari pendingin selama 30 menit kemudian tempatkan pada air mengalir sebelum membuka bungkus kemasan aluminium foil


5) Sediaan krim / salep rektal

   Cara penggunaan krim/salep rektal :

   a) Bersihkan dan keringkan daerah rektal.

   b) Masukkan salep atau krim secara perlahan ke dalam rektal.

   c) Cuci tangan untuk menghilangkan sisa obat pada tangan.

   d) Cuci tangan untuk menghilangkan sisa obat pada tangan.


6) Sediaan ovula / obat vagina

    Cara penggunaan sediaan ovula dengan menggunakan aplikator:

    a) Cuci tangan dan aplikator dengan sabun dan air hangat, sebelum digunakan.

    b) Baringkan pasien dengan kedua kaki direnggangkan.

    c) Ambil obat vagina dengan menggunakan aplikator.

    d) Masukkan obat kedalam vagina sejauh mungkin tanpa dipaksakan.

    e) Biarkan selama beberapa waktu.

    f) Cuci bersih aplikator dan tangan dengan sabun dan air hangat setelah digunakan

 

   3. Menyimpan obat (Si)

   Cara Menyimpan Obat secara umum (Depkes RI, 2008) :

a. Jauhkan dari jangkauan anak – anak.

b. Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.

c. Simpan obat ditempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari langsung atau ikuti aturan yang tertera pada kemasan.

d. Jangan tinggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena suhu yang tidak stabil dalam mobil dapat merusak sediaan obat dan jangan simpan obat yang telah kadaluarsa. Cara menyimpan obat berdasarkan bentuk sediaan :

a. Tablet dan kapsul

Tablet dan kapsul disimpan dalam wadar tertutup rapat, di tempat sejuk, terlindung dari cahaya. Jangan menyimpan tablet atau kapsul ditempat panas dan atau lembab (Depkes RI, 1979).

b. Sediaan obat cair

Obat dalam bentuk cair jangan disimpan dalam lemari pendingin (freezer) agar tidak beku kecuali disebutkan pada etiket atau kemasan obat (Depkes RI, 2008).

c. Sediaan obat krim

Disimpan dalam wadah tertutup baik atau tube, di tempat sejuk (Depkes RI, 1979).

d. Sediaan obat vagina dan ovula

Sediaan obat untuk vagina dan anus (ovula dan suppositoria) disimpan di lemari es karena dalam suhu kamar akan mencair (Depkes RI, 2008).

e. Sediaan Aerosol / spray

Sediaan obat jangan disimpan di tempat yang mempunyai suhu tinggi karena dapat menyebabkan ledakan (Depkes RI, 2008). Klasifikasi suhu penyimpanan obat berdasarkan ruangan penyimpanan obat (FI, 1995) :

a. Dingin Suhu dingin adalah suhu tidak lebih dari 80C. Disimpan didalam lemari pendingin. b. Sejuk Suhu sejuk adalah suhu antara 80C sampai 150C didalam lemari pendingin.

c. Suhu kamar Suhu kamar adalah suhu pada ruang kerja. Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 150C sampai 300C.

d. Hangat Disimpan pada suhu 300C sampai 400C.

e. Panas Disimpan pada suhu lebih dari 400C.

 

     4. Membuang obat (Bu)

Menurut Depkes RI (2008), cara membuang obat sebagai berikut :

a. Hancurkan obat dan timbun di dalam tanah untuk obat-obat padat (tablet, kapsul dan suppositoria) b. Untuk sediaan cair (sirup, suspensi, dan emulsi), encerkan sediaan dan campur dengan bahan yang tidak akan dimakan seperti tanah atau pasir. Buang bersama dengan sampah lain.

c. Terlebih dahulu lepaskan etiket obat dan tutup botol kemudian dibuang ditempat, hal ini untuk menghindari penyalah gunaan bekas wadah obat d. Untuk kemasan boks, dus, dan tube terlebih dahulu digunting baru dibuang. 

DAFTAR PUSTAKA