Susunan Kepengurusan
(Management Structure)
SUSUNAN KEPENGURUSAN IAI KEPULAUAN SERIBU
KETUA PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi pengurus cabang apoteker.
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan organisasi pengurus cabang apoteker.
Menyampaikan laporan kegiatan organisasi pengurus cabang apoteker kepada pengurus organisasi induk.
Menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan industri farmasi.
Mengumpulkan dana dan mengelola keuangan organisasi pengurus cabang apoteker.
Menjadi perwakilan organisasi pengurus cabang apoteker dalam forum-forum profesi dan pemerintahan.
Mempromosikan profesi apoteker dan meningkatkan kualitas pelayanan apoteker di wilayah kerja organisasi pengurus cabang apoteker.
Menjaga kehormatan dan martabat profesi apoteker.
Mengembangkan kemitraan dengan organisasi yang bergerak dibidang kesehatan dan farmasi.
Membina komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi dan perguruan tinggi di wilayah kerjanya.
WAKIL KETUA PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Membantu Ketua Organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menjadi penghubung antara pengurus cabang dengan pengurus pusat.
Menyelenggarakan rapat pengurus cabang dan menyampaikan laporan hasil rapat kepada pengurus pusat.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh pengurus cabang.
Mengkoordinasikan kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi profesi lain.
Menyusun program kerja pengurus cabang dan melaporkannya kepada pengurus pusat.
Membantu Ketua Organisasi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengurus cabang.
Menjadi pembimbing bagi anggota pengurus cabang yang baru.
Menjaga hubungan baik dengan anggota pengurus cabang dan menjaga komunikasi yang baik dengan anggota organisasi.
Menyelenggarakan program-program pelatihan bagi anggota pengurus cabang dan anggota organisasi.
BIDANG ORGANISASI, ADVOKASI DAN KADERISASI PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Mengelola dan mengembangkan organisasi cabang apoteker, meliputi perencanaan, pengembangan struktur, dan pelaksanaan program kerja.
Menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi profesi lainnya, pemerintah, dan swasta untuk mempromosikan profesi apoteker dan meningkatkan peran apoteker dalam masyarakat.
Menjalankan kegiatan advokasi, meliputi pengembangan kebijakan, pembuatan dokumen posisi, dan partisipasi dalam forum-forum diskusi yang berkaitan dengan profesi apoteker.
Mengelola dan mengembangkan keanggotaan cabang apoteker, meliputi pendaftaran anggota baru, pengelolaan data anggota, dan pengembangan program-program keanggotaan.
Menjalankan kegiatan kaderisasi, meliputi pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi anggota cabang apoteker.
Menjalankan kegiatan pengevaluasian dan pengendalian program kerja cabang apoteker, meliputi pembuatan laporan kegiatan, pengelolaan dana, dan pembuatan rencana kerja tahunan.
Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pengurus cabang lainnya untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam organisasi.
Melakukan pengembangan program-program yang berkaitan dengan profesi apoteker dan masyarakat.
Melakukan pengembangan dan pengelolaan program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan anggota cabang apoteker.
Melakukan pengembangan dan pengelolaan program-program yang berkaitan dengan profesi apoteker dan masyarakat.
BIDANG BENDAHARA PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Mengelola keuangan cabang apoteker, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana, pembuatan laporan keuangan, dan pembuatan anggaran.
Menyimpan dan mengatur dokumen keuangan, termasuk faktur, bukti pembayaran, dan laporan keuangan.
Membuat dan menyimpan catatan yang akurat tentang transaksi keuangan cabang apoteker.
Menangani pembayaran hutang dan penerimaan piutang cabang apoteker.
Mengelola inventaris cabang apoteker, termasuk pembelian, penjualan, dan persediaan barang.
Melakukan audit internal terhadap keuangan cabang apoteker untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan standar.
Menangani masalah keuangan yang mungkin terjadi di cabang apoteker dan menyarankan solusi untuk mengatasinya.
Memastikan bahwa cabang apoteker mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak tepat waktu.
Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah keuangan cabang apoteker.
Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan untuk pengurus cabang apoteker dan pengurus pusat.
BIDANG SEKERTARIS PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Mengatur dan menyelenggarakan rapat pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditentukan oleh pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Membuat laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Menjaga hubungan baik dengan pihak eksternal, seperti pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi lain, dan masyarakat.
Mengelola dan menyimpan arsip dokumen penting pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Membantu pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu dalam menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran.
Membantu pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu dalam menyusun laporan keuangan dan mengelola keuangan organisasi.
Membantu pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu dalam menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan bagi anggota organisasi.
Membantu pengurus cabang organisasi apoteker Kepulauan Seribu dalam menyelenggarakan kegiatan sosial dan komunitas bagi anggota organisasi.
BIDANG PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN REGULASI PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Mengembangkan program pendidikan untuk anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Menyelenggarakan program pengembangan kompetensi anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Menyelenggarakan program pemberdayaan anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan regulasi dan peraturan yang berlaku di bidang farmasi.
Melakukan komunikasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan organisasi-organisasi lain yang berhubungan dengan bidang farmasi.
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pendidikan yang dilakukan oleh anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan oleh anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan dan pendidikan.
Menyelenggarakan program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pelayanan anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan di bidang pengembangan, pendidikan, dan regulasi.
BIDANG PENGEMBANGAN, TEKNOLOGI DAN INFORMASI PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Menyusun rencana dan program pengembangan teknologi dan informasi untuk kegiatan organisasi.
Memastikan implementasi teknologi dan informasi yang digunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar dalam pengembangan teknologi dan informasi.
Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam pengembangan teknologi dan informasi.
Memantau dan mengevaluasi kinerja teknologi dan informasi yang digunakan dalam organisasi.
Menyediakan dukungan teknis dalam pengembangan teknologi dan informasi.
Mengembangkan dan menyempurnakan sistem informasi yang digunakan dalam organisasi.
Mengembangkan dan menyempurnakan sistem teknologi yang digunakan dalam organisasi.
Melakukan riset dan analisis terkait pengembangan teknologi dan informasi.
Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi anggota organisasi dalam hal pengembangan teknologi dan informasi.
BIDANG KERJASAMA, KEWIRAUSAHAAN DAN KESEJAHTERAAN APOTEKER PC IAI KEPULAUAN SERIBU
Tugas dan tanggung jawab :
Mempromosikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewirausahaan di kalangan anggota organisasi apoteker Kepulauan Seribu.
Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi anggota organisasi yang ingin memulai atau mengembangkan usaha di bidang farmasi.
Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota organisasi, seperti pemerintah, perusahaan farmasi, dan organisasi profesi lainnya.
Membuat program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota organisasi dalam bidang kewirausahaan dan kesejahteraan.
Mengadakan konsultasi dan memberikan dukungan teknis bagi anggota organisasi yang mengalami masalah dalam bidang kewirausahaan dan kesejahteraan.
Menyediakan informasi dan peluang usaha di bidang farmasi bagi anggota organisasi.
Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan dengan kewirausahaan dan kesejahteraan, seperti seminar, workshop, dan pameran.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Membuat laporan dan menyampaikan hasil kegiatan kepada pengurus organisasi.
Membuat rencana kerja dan anggaran dalam bidang kewirausahaan dan kesejahteraan untuk diajukan kepada pengurus organisasi.