Artikel Kefarmasian
PENGGOLONGAN OBAT
Senin, 30 Juni 2023
oleh : apt.Gerry Sutsuga, S.Fam
1. Outline
Dasar Hukum
Penggolongan dan Penandaan Obat
Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas
Obat Keras
Obat Wajib Apotek
Prekusor Farmasi
Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Narkotika
Psikotropika
Self Medication
Perubahan Penggolongan Obat
2. Dasar hukum
Ordonansi Obat Keras (Staatsblad. 1949 No.419)
PMK No. 633/1962 tentang Daftar Obat Keras
KMK No. 642/Ph/62/b tentang Daftar Obat Bebas Terbatas No. 1
KMK No. 2193/Dir_Jend/SK/67 tentang Daftar Obat Bebas Terbatas No. 2
KMK No. 6627/73 tentang Daftar Obat Bebas Terbatas
KMK No. 8904/73 tentang Pencabutan dan Pembatalan KMK No. 6627/73 tentang Daftar Obat Bebas Terbatas
KMK No.680/E/SK/76 tentang Daftar Obat Bebas Terbatas
PMK No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep Dokter
KMK No. 925/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1
KMK No. 1527/Menkes/SK/XII/1997 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 2
KMK No. 1175/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 3
3. Penggolongan dan penandaan obat
Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 Tentang Wajib Daftar Obat Jadi
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari:
A. Obat bebas dan obat bebas terbatas
Boleh digunakan tanpa resep dokter --------------> self-medication/swamedikasi
Termasuk daftar W (Warschuwing) atau OTC (Over The Counter)
Dapat diperoleh di apotek, toko obat berizin dan lain-lain
B. OBAT KERAS (Ethical drug (Obat daftar G = Gevaarlijk) (UU Obat Keras Nomor. St.1937 No.541)
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep Dokter. Obat keras mempunyai tanda khusus berupa lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
Obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan/kemasan maupun tidak.
Daftar G (Govaarlijk)
Definisi Obat keras:
Obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
Contoh: antibiotika, obat hipertensi, obat jantung,hormon, sitostatika.
Obat yang penggunaannya dengan cara disuntikan atau dengan merobek rangkaian asli dari jaringan.
Contoh: sediaan dalam bentuk injeksi, infus, sedian implant.
Semua obat baru yang tidak terdaftar di Depkes (yang tidak mempunyai Nomor registrasi dari Badan POM).
Semua obat dalam keadaan subtansi atau semua obat yang terdapat dalam daftar obat keras.
Obat dalam keadaan subtansi
Contoh: bahan baku obat
C.OWA (Obat Wajib Apotek)
Obat Wajib Apotek (OWA) adalah Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh Apoteker di Apotek.
Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam:
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/ MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek No. 1
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/ Menkes/ Per/X /1993 tentang Obat Wajib Apotek No.2
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Obat Wajib Apotek No.3
Dasar pertimbangan ditetapkannya OWA :
untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
Bahwa pengobatan sendiri secara tepat,aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional.
untuk meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE
(komunikasi,informasi dan edukasi), serta pelayanan obat kepada masyarakat.
Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Gentamycin salep mata max 1 tube/Natrium diklofenak 25 mg max 10 tablet atas dasar pengobatan ulangan dari dokter. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila timbul efek obat yang tidak dikehendaki.
D.PREKUSOR FARMASI
Prekursor Farmasi merupakanzat atau bahan kimia awal yang berguna sebagai bahan baku atau penolong dalam proses produksi industri farmasi. Prekursor Farmasi ini digunakan untuk membuat produk antara, produk sampingan, dan produk jadi yang mengandung bahan seperti ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/ phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, dan Potasium Permanganat.
1.Penyerahan obat mengandung Prekursor Farmasi harus memperhatikan kewajaran jumlah yang diserahkan sesuai kebutuhan terapi.
2.Penyerahan obat mengandung Prekursor Farmasi diluar kewajaran harus dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek/Apoteker Pendamping setelah dilakukan screening terhadap permintaan obat.
3. Hal-hal yang harus diwaspadai dalam melayani pembelian obat mengandung Prekursor Farmasi:
a.Pembelian dalam jumlah besar, misalnya oleh Medical Representative/Sales dari Industri Farmasi atau PBF;
b.Pembelian secara berulang-ulang dengan frekuensi yang tidak wajar.
Ephedrine
Pseudoephedrine
Norephedrine/ Phenylpropanolamine
Bahan pembuat: Amfetamin dan Metamfetamin (shabu)-------->Narkotika golongan 1
Ergotamin, ergometrine--------->Bahan pembuat Lysergide/LSD-------->Narkotika golongan 1 Potasium Permanganat------->Bahan pereaksi dalam pembuatan----->Amfetamin, Metamfetamin
Untuk mencegah drug abuse, industri farmasi yang mengganti decongestant (pseudoephedrine, phenylpropanolamine) pada obat flunya dengan Phenyleprine
E.PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN
Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan (Obat-Obat Tertentu) adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Obat-Obat Tertentu terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung:
a.Tramadol;
b.Triheksifenidil (THP)
c.Klorpromazin (CPZ)
d.Amitriptilin;
e.Haloperidol; dan/atau
f.Dextromethorphane (DMP)-----> (Bentuk tunggal/tablet sudah ditarik dari peredaran)-----> Tersedia dalam campuran (sediaan sirup Bantif Child: Dextromethorphane HBr 7,5mg + Pseudoefedrin HCl 15 mg/5ml);
Alpara capsul: Paracetamol 500mg, phenylpropanolamine HCl 12,5mg, Chlorpheniramini maleas 2 mg + Dextromethorphane HBr 15mg); Alpara per 5 ml sirup: Paracetamol 125mg, phenylpropanolamine HCl 3,125mg, Chlorpheniramini maleas 0,5 mg + Dextromethorphane HBr 3,75mg).
F. NARKOTIKA
UU Nomor 35 tahun 2009
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
G.PSIKOTROPIKA
UU Nomor 5 tahun 1997
zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
H. SELF MEDICATION
Produk obat untuk pengobatan sendiri (Selaf Medication) adalah produk yang tidak memerlukan resep medis dan digunakan oleh konsumen atas inisiatif dan tanggung jawab mereka sendiri.
Istilah "obat-obatan yang dijual bebas (OTC)" digunakan untuk menggambarkan kelas produk ini. Pengepakan, ukuran paket, pelabelan dan informasi produk disesuaikan agar cocok untuk pengobatan sendiri yang tepat.
Perbedaan antara produk pengobatan sendiri dan obat resep tidak tajam; Perbedaan dosis dan/atau indikasi dapat menyebabkan perbedaan klasifikasi. Beberapa produk tersedia dalam dosis rendah untuk pengobatan sendiri dan dosis tinggi untuk pengobatan resep dokter.
Produk obat untuk pengobatan sendiri harus memenuhi tiga kriteria utama.
Pertama, bahan aktif pada dosis yang ditentukan harus memiliki toksisitas inheren yang rendah dan tidak memiliki sifat genotoksik, reproduksi, atau karsinogenik yang berbahaya bagi pengguna manusia.
Kedua, penggunaan produk harus sesuai untuk pengobatan sendiri dan tidak boleh menghambat diagnosis dan perawatan medis yang diperlukan.
Ketiga, produk harus memiliki properti yang menguntungkan dan tidak menimbulkan risiko ketergantungan atau penyalahgunaan yang signifikan, serta tidak menunjukkan karakteristik yang membatasi seperti interaksi dengan obat-obatan atau makanan umum yang dapat mengakibatkan reaksi merugikan yang serius.
I.PERUBAHAN PENGGOLONGAN OBAT
Proses berubahnya golongan obat dari satu golongan ke golongan yang lain. Perubahan penggolongan dilakukan atas dasar pertimbangan manfaat-resiko
Pengajuan perubahan penggolongan obat :
DAFTAR PUSTAKA
WHO (2000) Guidelines for the Regulatory Assessment of Medicinal Products for Use in Self-Medication., Geneva. Available: http://apps.who.int/medicinedocs/pdf/s2218e/s2218e.pdf. Accessed December 10, 2013.
Aspek Keamanan Obat dalam Perubahan Penggolongan Obat pada PMK No. 3 Ta hun 2021 Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika , Prekursor, dan Zat Ad iktif Badan Pengawas Obat dan Makanan Ja karta, 25 Maret 2021, Tersedia :https:// farmalkes.kem kes.go.id/ 2021/ 03/ webinar-sosia lisasi-peraturan- menteri-kesehatan-nomor-3-tahun-2021-tentang-perubahan-penggolongan-pem batasan-dan-kategori-obat
Badan POM RI. Peraturan Badan POM Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Jakarta: Badan POM RI; 2018.
Kepmenkes RI Nomor : 925/MENKES/PER/X/1993 Tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 3
Kepmenkes RI Nomor : 347/MENKES//SK/VII/1990 Tentang Daftar Obat Wajib Apotik No.1
Kepmenkes RI Nomor : 924/MENKES/PER/X/1993 Tentang Daftar Obat Wajib Apotik No.2
Permenkes RI No. 919/Menkes/Per/X/1993 Tentang Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.
Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika