Artikel Kefarmasian

PENGGOLONGAN OBAT

Senin, 30 Juni 2023

oleh : apt.Gerry Sutsuga, S.Fam

1. Outline 

2. Dasar hukum

3. Penggolongan dan penandaan obat

A. Obat bebas dan obat bebas terbatas 

Boleh digunakan tanpa resep dokter --------------> self-medication/swamedikasi

Termasuk daftar W (Warschuwing) atau OTC (Over The Counter)

Dapat diperoleh di apotek, toko obat berizin dan lain-lain 

B. OBAT KERAS (Ethical drug (Obat daftar G = Gevaarlijk) (UU Obat Keras Nomor. St.1937 No.541) 

C.OWA (Obat Wajib Apotek) 

Obat Wajib Apotek (OWA) adalah Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh  Apoteker di Apotek.

Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam:

Dasar pertimbangan ditetapkannya OWA :

      Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien  (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh  diberikan kepada pasien. Gentamycin salep mata max 1 tube/Natrium diklofenak 25 mg max  10 tablet atas dasar pengobatan ulangan dari dokter. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup:  indikasi, kontra-indikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan dan efek  samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila  timbul efek obat yang tidak dikehendaki.


D.PREKUSOR FARMASI 

Prekursor Farmasi merupakanzat atau bahan kimia awal yang berguna sebagai bahan baku atau penolong dalam proses produksi industri farmasi. Prekursor Farmasi ini digunakan untuk membuat produk antara, produk sampingan, dan produk jadi yang mengandung bahan seperti ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/ phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, dan Potasium Permanganat.

1.Penyerahan obat mengandung Prekursor Farmasi harus memperhatikan  kewajaran jumlah yang diserahkan sesuai kebutuhan terapi.

2.Penyerahan obat mengandung Prekursor Farmasi diluar kewajaran harus  dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek/Apoteker Pendamping  setelah dilakukan screening terhadap permintaan obat.

3.  Hal-hal yang harus diwaspadai dalam melayani pembelian obat mengandung  Prekursor Farmasi:

a.Pembelian dalam jumlah besar, misalnya oleh Medical  Representative/Sales dari Industri Farmasi atau  PBF;

b.Pembelian secara berulang-ulang dengan frekuensi yang tidak wajar.

Bahan pembuat:  Amfetamin dan  Metamfetamin (shabu)-------->Narkotika golongan 1

Ergotamin,  ergometrine--------->Bahan pembuat Lysergide/LSD-------->Narkotika golongan 1 Potasium Permanganat------->Bahan pereaksi dalam pembuatan----->Amfetamin, Metamfetamin

Untuk mencegah drug  abuse, industri farmasi  yang mengganti  decongestant  (pseudoephedrine,  phenylpropanolamine)  pada obat flunya  dengan Phenyleprine

E.PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN 

Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan (Obat-Obat Tertentu) adalah obat yang bekerja di  sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis  terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Obat-Obat Tertentu terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung: 

a.Tramadol;

b.Triheksifenidil (THP)

c.Klorpromazin (CPZ)

d.Amitriptilin;

e.Haloperidol; dan/atau

f.Dextromethorphane (DMP)-----> (Bentuk tunggal/tablet sudah ditarik dari peredaran)-----> Tersedia dalam campuran (sediaan sirup Bantif Child: Dextromethorphane HBr 7,5mg +  Pseudoefedrin HCl 15 mg/5ml);

Alpara capsul: Paracetamol 500mg, phenylpropanolamine HCl 12,5mg, Chlorpheniramini maleas 2 mg + Dextromethorphane HBr 15mg); Alpara per 5 ml sirup: Paracetamol 125mg, phenylpropanolamine  HCl 3,125mg, Chlorpheniramini maleas 0,5 mg + Dextromethorphane HBr 3,75mg).

F. NARKOTIKA 

UU Nomor 35 tahun 2009

zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan

G.PSIKOTROPIKA 

UU Nomor 5 tahun 1997

zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

H. SELF MEDICATION 

I.PERUBAHAN PENGGOLONGAN OBAT 

Proses berubahnya golongan obat dari satu golongan ke golongan yang lain. Perubahan penggolongan dilakukan atas dasar pertimbangan manfaat-resiko

Pengajuan perubahan penggolongan obat :

DAFTAR PUSTAKA